AZLAW&PURAKA
29 Mar 2021 Artikel

Pelatihan Sertifikasi Mediator Profesional

PELATIHAN SERTIFIKASI MEDIATOR PROSFESIONAL

Dalam hubungan pasti ada kalanya antar dua orang atau kelompok pernah terjadi salah persepsi, komunikasi atau perselisihan yang pastinya sangat tidak menyenangkan. Penyelesaian perselisihan sebaiknya dilakukan dengan damai dan musyawarah karena merupakan budaya bangsa kita. Namun tidak sedikit mereka yang ketika ingin menyelesaikan masalah yang terpikir adalah pengadilan. Padahal penyelesaian sengketa lewat jalur pengadilan sangat rumit, panjang dan berbiaya mahal, serta berakibat tidak baik pada hubungan kedepannya. Mediasi adalah alteratif penyelesaian sengketa diluar pengadilan yang sangat efektif menyelesaikan masalah dengan mengedepankan perbaikan hubungan dan menjamin rasa keadilan. Untuk menjamin keadilan dalam hasil mediasi maka dibutuhkan seorang Mediator yang juga dapat menjamin proses yang adil dalam mediasi. Untuk itu Mahkamah Agung RI mensertifikasi Mediator yang ada melalui lembaga-lembaga yang terakreditasi dengan tujuan menstandarkan proses mediasi yang dijalankan oleh Hakim dan non Hakim. Untuk menjadi mediator yang professional adalah dengan mengikuti pelatihan sertifikasi mediator yang diadakan oleh lembaga-lembaga terakreditasi seperti AZ Law Dispute Resolution School dan Impartial Mediator Network. Peserta pelatihan mengikuti 40 Jam Pelajaran terdiri dari 30 % teori dan 70 % Praktek mediasi dan diakhiri dengan ujian tulis dan praktek mediasi. Karena kondisi pandemi saat ini pertemuan pelatihan tatap muka sedang sangat dibatasi namun AZ Law Dispute Resolution School membuka kelas Pelatihan Sertifikasi Mediator Profesional dengan sistem pembelajaran online yang sudah disesuaikan dengan materi pembelajaran Mahkamah Agung RI. Adapun materi tersebut Materi Pembelajaran didukung