10 Jul 2020
Artikel
Alternative Dispute Resolution
Konflik atau sengketa merupakan suatu hal yang sangat lumrah terjadi dalam kehidupan ini. Konflik merupakan sebuah situasi dimana dua pihak atau lebih dihadapkan pada perbedaan kepentingan. Konflik akan berkembang menjadi sebuah sengketa apabila pihak yang merasa dirugikan telah menyatakan rasa tidak puas atau keperihatinannya secara langsung kepada pihak yang dianggap sebagai penyebab kerugian ataupun kepada pihak lain.
Sayangnya budaya di Indonesia dalam penyelesaian sengketa masih melulu terpaku pada penyelesaian melalui Litigasi, terbukti banyaknya kasus yang tertumpuk di Pengadilan mengantri untuk diselesaikan, mulai dari masalah keluarga sampai bisnis. Sejatinya bangsa kita telah memiliki banyak tradisi penyelesaian sengketa yang lebih baik dari beracara di Pengadilan, salah satunya yaitu dengan musyawarah yang setiap daerah memiliki sebutan tersendiri untuk istilah ini.
Alternative Dispute Resolution atau yang sering di singkat ADR adalah sebuah istilah dalam bahasa asing yang dalam bahasa indonesia dikenal dengan beberapa istilah yaitu pilihan penyelesaian sengketa (PPS), Mekanisme alternatif penyelesaian sengketa (MAPS) ,pilihan penyelesaian sengketa diluar pengadilan, dan mekanisme penyeselaian sengketa secara kooperatif.
Pengertian
- Definisi ADR dalam pasal 1 angka 10 UU No 30 tahun 1999 yaitu : “lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli”
- Mengacu pada hakikatnya ADR sendiri dapat diartikan sebagai semua mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan dan merupakan upaya penyelesaian sengketa di luar litigasi (non-litigasi).
- Konsultasi
- Negosiasi
- Konsiliasi
- Mediasi
- Pendapat ahli
- Arbitrase