13 May 2020
Artikel
Imparsial dalam Mediasi
Imparsial dalam Mediasi
Pelibatan pihak ketiga sebagai penengah atau Mediator sangat dibutuhkan manakala para pihak sama-sama menyadari bahwa perundingan secara langsung tidak mungkin akan efektif, atau sudah dilakukan namun tidak menemui kebuntuan. Kalau di perselisihan hubungan industrial dikenal mekanisme tripartit, yaitu pelibatan pihak lain sebagai mediator/konsiliator/arbiter, yang wajib dilakukan setelah proses bipartit dilalui dan mengalami kebuntuan.
Pelibatan Meditor kini sudah diterapkan dalam banyak sektor atau bidang, sebut saja sengketa bidang pertanahan, lingkungan hidup dan sumber daya alam, konsumen, perbankkan/keuangan, kesehatan/medik, ketenagakerjaan/perburuhan, hak asasi manusia, sengketa pemilu, sengketa hak kekayaan intelektual dan lain sebagainya.
Namun yang harus diperhatikan ketika melibatkan mediator atau ketika kita ingin menjadi mediator yaitu nilai-nilai etik yang harus dipatuhi agar proses mediasi berjalan dengan seefektif dan seobjektif mungkin dan para pihak dapat menghasilkan konsensus atau kesepakatan. Salah satu etik yang utama bagi mediator yaitu keharusan untuk bertindak dan bersikap imparsial dalam proses mediasi, yaitu memberi perlakuan sama dan berimbang kepada para pihak yang difasilitasinya. Sedikit saja saja memberi perlakuan berbeda maka kepercayaan para pihak kepada mediator akan berkurang bahkan bisa menyebabkan para pihak menarik diri dari proses mediasi. Imparsial juga sangat penting bagi keleluasaan sang Mediator dalam dalam semua tahapan mediasi, seperti dalam hal mengupayakan opsi-opsi kreatif, mencegah kebuntuan, menggali kepentingan tersembunyi, dan lain sebagainya.
Salam Damai Harmoni,
A.Z - Law & Conflict Resolution (#13)